Support System Marketing Online

Photobucket

Minggu, 27 Maret 2011

Perbandingan Cyber Law Dengan Komputer Crime Action

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Kesimpulannya adalah semakin banyak kriminalitas di dunia maya, maka hukum yang diterapkan di dunia maya harus diperketat dan dipertegas pula. Karena, tingkat kejahatan dan teknik yang digunakannya pun semakin beraneka ragam dan keingintahuan seseorang akan privacy seseorang juga terus meningkat.

0 komentar:

Posting Komentar

Custom Search
Danz Articles © 2008. Free Blogspot Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute
This template is Edited and brought to you by : allblogtools.com Blogger Templates